Blogger news

SDK BOMBAN DESA LEMBAH BOMBAN KEC. BOLANO KAB. PARIGI MOUTONG PROVINSI SULAWESI TENGAH

Senin, 16 Maret 2015

TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD



Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Tunjangan profesi yang  dibayarkan melalui  mekanisme dana transfer  adalah tunjangan  yang diberikan kepada seluruh guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.