Tunjangan profesi dimaksudkan
untuk peningkatan
mutu guru PNSD sebagai penghargaan
atas profesionalitas
untuk mewujudkan
amanat Undang-Undang Guru dan Dosen
antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan
profesi guru,
meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui mekanisme dana transfer
adalah tunjangan yang diberikan
kepada
seluruh guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi
persyaratan lainnya.