Senin, 16 Maret 2015

TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD



Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Tunjangan profesi yang  dibayarkan melalui  mekanisme dana transfer  adalah tunjangan  yang diberikan kepada seluruh guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.


Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun, serta diberikan kepada guru PNSD yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.



0 komentar:

Posting Komentar